A.
Pendahuluan
DKI Jakarta merupakan Ibu Kota
Negara Indonesia yang menjadi pusat pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan
lainnya yang menarik para penduduk dari berbagai daerah untuk tinggal dan
datang ke kota ini. Hal ini dan perkembangan kota yang tidak seimbang
menyebabkan semakin terpinggirnya warga Betawi yang mana warga asli Jakarta.
Ini dapat menyebabkan Kota Jakarta tidak mempunyai karakter dan kekhasan
daerah. Karena itu dibentuklah Cagar Budaya Betawi yang salah satunya yaitu
Situ Babakan/ Danau.
Pintu masuk Setu Babakan
Situ Babakan adalah sebuah kawasan
perkampungan yang ditetapkan Pemerintah Jakarta sebagai tempat pelestarian dan
pengembangan budaya Betawi secara berkesinambungan. Perkampungan yang terletak
di selatan Kota Jakarta ini merupakan salah satu objek wisata yang menarik bagi
wisatawan yang ingin menikmati suasana khas pedesaan atau menyaksikan budaya
Betawi asli secara langsung. Di perkampungan ini, masyarakat Situ Babakan masih
mempertahankan budaya dan cara hidup khas Betawi, memancing, bercocok
tanam, berdagang, membuat kerajinan tangan, dan membuat makanan khas Betawi.
Melalui cara hidup inilah, mereka aktif menjaga lingkungan dan meningkatkan
taraf hidupnya.
Aktivitas di dalam Setu Babakan
Kawasan huniannya memiliki nuansa
yang masih kuat dan murni baik dari sisi budaya, seni pertunjukan, jajanan,
busana,, rutinitas keagamaan, maupun arsitektur rumah Betawi. Dari perkampungan
yang luasnya 289 Hektar, 65 hektar di antaranya adalah milik pemerintah
di mana yang baru dikelola hanya 32 hektar. Perkampungan ini didiami
setidaknya 3.000 kepala keluarga. Sebagian besar penduduknya adalah
orang asli Betawi yang sudah turun temurun tinggal di daerah tersebut.
Sedangkan sebagian kecil lainnya adalah para pendatang, seperti pendatang dari
Jawa Barat, jawa tengah, Kalimantan, dll yang sudah tinggal lebih dari 30 tahun
di daerah ini.
Sebelumnya ada kawasan yang
direncanakan serupa yaitu di wilayah Condet, namun gagal karena seiring
perjalanan waktu perkampungan tersebut semakin luntur dari nuansa budaya
Betawi-nya, karena itu diperlukan cara yang tepat agar kawasan Situ Babakan ini
berhasil mempertahankan, melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi.
B.
Telaah Pustaka
Situ Babakan atau Danau
Babakan terletak di Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa, Kotamadya
Jakarta Selatan, Indonesia dekat Depok yang berfungsi sebagai pusat
Perkampungan Budaya Betawi, suatu area yang diperuntukkan untuk pelestarian warisan
budaya Jakarta, yaitu budaya asli Betawi.
Setu Babakan
(sumber : https://setubabakan.files.wordpress.com/2011/04/375449_2730563616433_1027527330_32435154_1399007547_n2.jpg )
Situ Babakan merupakan danau buatan dengan area 30 hektare
(79 hektare) dengan kedalaman 1-5 meter dimana airnya berasal dari Sungai
Ciliwung dan saat ini digunakan sebagai tempat wisata alternatif, bagi warga
dan para pengunjung. Peresmiannya Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya
Betawi dilakukan pada tahun 2004, yakni bersamaan dengan peringatan HUT DKI
Jakarta ke-474. Perkampungan ini dianggap masih mempertahankan dan melestarikan
budaya khas Betawi, seperti bangunan, dialek bahasa, seni tari, seni musik, dan
seni drama. Dalam sejarahnya, penetapan Situ Babakan sebagai kawasan Cagar
Budaya Betawi sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1996. Sebelum itu,
Pemerintah DKI Jakarta juga pernah berencana menetapkan kawasan Condet, Jakarta
Timur, sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi, namun urung (batal) dilakukan
karena seiring perjalanan waktu perkampungan tersebut semakin luntur dari
nuansa budaya Betawi-nya. Dari pengalaman ini, Pemerintah DKI Jakarta kemudian
merencanakan kawasan baru sebagai pengganti kawasan yang sudah direncanakan
tersebut. Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah perkampungan Situ
Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Sejak tahun penetapan ini,
pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis dan mengembangkan
perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak didatangi oleh
para wisatawan. Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004, Situ Babakan
diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, sebagai kawasan Cagar Budaya
Betawi. Sebelum itu, perkampungan Situ Babakan juga merupakan salah satu objek
yang dipilih Pacific Asia Travel Association (PATA) sebagai tempat
kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta pada bulan Oktober
2002.
C.
Gambaran Kawasan
Bangunan Tradisional Setu Babakan
Perkampungan Situ Babakan adalah sebuah kawasan pedesaan
yang lingkungan alam dan budayanya yang masih terjaga secara baik.
Wisatawan yang berkunjung ke kawasan cagar budaya ini akan disuguhi panorama
pepohonan rindang yang akan menambah suasana sejuk dan tenang ketika memasukinya.
Di kanan kiri jalan utama, pengunjung juga dapat melihat rumah-rumah panggung
berarsitektur khas Betawi yang masih dipertahankan keasliannya.
Rumah
asli Betawi
Yang tak kalah menarik, di perkampungan ini juga banyak
terdapat warung yang banyak menjajakan makanan-makanan khas Betawi, seperti
ketoprak, ketupat nyiksa, kerak telor, ketupat sayur, bakso, laksa, arum manis,
soto betawi, mie ayam, soto mie, roti buaya, bir pletok, nasi uduk, kue apem,
toge goreng, dan tahu gejrot. Wisatawan yang berkunjung ke Situ Babakan juga
dapat menyaksikan pagelaran seni budaya Betawi, antara lain tari cokek, tari
topeng, kasidah, marawis, seni gambus, lenong, tanjidor, gambang kromong, dan
ondel-ondel yang sering dipentaskan di sebuah panggung terbuka berukuran 60
meter persegi setiap hari Sabtu dan Minggu. Selain pagelaran seni, pengunjung
juga dapat menyaksikan prosesi-prosesi budaya Betawi, seperti upacara
pernikahan, sunat, akikah, khatam Al-Qur‘an, dannujuh bulan, atau juga sekedar
melihat para pemuda dan anak-anak latihan menari dan silat khas Betawi, Beksi.
Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Situ Babakan tidak hanya menyajikan
pagelaran seni maupun budaya, melainkan juga menawarkan jenis wisata alam yang
tak kalah menarik, yakni wisata danau. Dua danau, yakni Mangga Bolong dan
Babakan, di perkampungan ini biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan untuk
memancing atau sekedar bersenda gurau dan menikmati suasana sejuk di pinggir
danau. Selain itu, wisatawan juga dapat menyewa perahu untuk menyusuri dan
mengelilingi danau.
D.
Usulan Penanganan Pelestarian
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap
memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap
mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa
depan.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
(UU RI No. 11 Tahun 2010). Terdapat beberapa langkah dalam melestarikan Cagar
Budaya yaitu:
1.
Pelestarian
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pengertian Pelestarian adalah upaya
dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara
melindungi, mengembangkan,dan memanfaatkannya. Dalam Undang-Undang tersebut di
atas, lembaga yang diberi fungsi untuk melindungi, mengembangkan,
memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah
ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan
mengomunikasikannya kepada masyarakat adalah museum.
2.
Pengembangan
Pengembangan, dalam UU Cagar Budaya, adalah peningkatan
potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui
Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian. Masyarakat atau komunitas dalam
masyarakat dapat secara aktif bersama-sama dengan museum dapat terlibat dalam
tahap pengembangan sebagai bagian dari pelestarian. Penelitian ilmiah dapat
dilakukan oleh berbagai pihak untuk menelisik dan menelaah lebih lanjut tentang
warisan bendawi dimaksud. Revitalisasi memungkinkan masyarakat menikmati fungsi
asal sebuah Bangunan Cagar Budaya, sebagai contoh sebuah bangunan bersejarah
yang kini berfungsi sebagai kantor pemerintahan. Setelah dilakukan kajian
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, ternyata bangunan dimaksud merupakan
fasilitas pertunjukan pada masanya. Pada saat-saat tertentu, fungsi ini dapat
dikembalikan seperti semula dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai
pelestarian. Demikian juga dalam soal Adaptasi, misalnya penambahan ruangan
pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Unsur-unsur publikasi Cagar
Budaya dapat dikembangkan oleh masyarakat atau komunitas masyarakat melalui
media massa, baik cetak maupun elektronik. Publik dapat menampilkan kegiatan-kegiatan
promosi berupa pentas seni dan budaya.
3.
Pemanfaatan
Pemanfaatan adalah pendayagunaan
Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan
tetap mempertahankan kelestariannya (UU Cagar Budaya 2010). Dalam konteks
pelestarian, pemanfaatan Cagar Budaya adalah mutlak karena merupakan muara dari
pelestarian. Salah satu tujuan Cagar Budaya dilindungi dan dikembangkan ialah
agar dapat dimanfaatkan. Pemanfaatannya dapat berupa sarana pembelajaran,
pusat rekreasi seni dan budaya, tempat diskusi dan lain sebagainya. Pemanfaatan
Cagar Budaya harus ditekankan pada elemen pendidikan karena pemahaman tentang
pelestarian itu lebih efektif dilakukan dengan pendekatan pendidikan.
Pemanfaatan lainnya dapat berupa kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi,
pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan. Peran serta masyarakat dan
komunitas turut andil besar dalam melestarikan kawasan Cagar Budaya.
Jadwal pagelaran seni betawi di
kawasan Setu Babakan
(sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqMwL99dLCpN5duwPTfjrjq3ziySwSYBDUqve54T_LvQNZQ4EZqhIYjgKNoM_o7wGHAalho9AMYwiwm2xq7HOISTOr0b8jbd-H-LZdNxqAZZvdc6J1u_KOIpJWP_Ee3B90dsOf7tx48wVj/s1600/SAM_0014.JPG)
4.
Zonasi
Zoning adalah suatu upaya yang dapat
dilakukan untuk melindungi dan sekaligus mengatur peruntukan lahan, agar tidak
terganggu oleh kepentingan lain yang terjadi disekitarnya, yang oleh Callcott
(1989) disebutkan bahwa zonasi merupakan suatu cara atau teknik yang kuat
dan fleksibel untuk mengontrol pemanfaatan lahan pada masa datang (Callcott,1989:38).
Pernyataan yang dikemukaan oleh Callcott tersebut lebih di tekankan pada
pengaturan dan pengontrolan pemanfaatan lahan untuk berbagai jenis kepentingan
yang diatur secara bersama. Sementara dalam zonasi cagar budaya tujuan
utamanya adalah menentukan wilayahsitus serta mengatur atau mengendalikan
setiap kegiatan yang dapat dilakukan dalam setiap zona.Dengan demikian maka
zonasi cagar budaya yang dimaksud dalam hal ini, memiliki cakupan yang lebih
sempit dibanding dengan pengertian yang dikemukakan oleh Callcott, namun
memperlihatkan persaman antara satu dengan yang lainya, yaitu masing-masing
mengacu pada kepentingan pengendalian dan pemanfaatan lahan agar dapat
dipertahankan kelestarianya. Zoning sangat penting contohnya saja jika cagar budaya
berada dalam kawasan kota, maka ancaman terbesarnya adalah
aktifitas pembangunan kota yang tidak mengindahkan peraturan pelestarian
cagar budaya. Oleh karena itu, penentuan strategi zoning harus bersifat
aplikatif dan diupayakan dapat mengakomodir berbagai kepentingan.
Zonasi terhadap situs cagar budaya ini harus dilakukan dengan perspektif yang
luas untuk dapat menetapkan suatu sistem penataan ruang yang bijak dengan
tetap berpegang pada prinsip pelestarian tanpa merugikan pihak manapun.
Hal ini menjadi signifikan mengingat cakupan zonasi cagar budaya biasanya
meliputi sebuah wilayah yang cukup luas. Dengan demikian penentuan batas
zona harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Zonasi pada kawasan Setu Babakan
(sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUjIE9maVK4EVbo8q2daXhaDvu0W4UFVUsGGQWWNXP9cfspYcaF4MfmaxFWv9DGDjquN038T1GMKmqEOFC4ChSaBn7AzRbLMJJouOCkbnrVobziqmgffuYUEQPxJ1XVBMr5ecvzZTdFRE/s1600/Slide1.PNG
)
E.
Kesimpulan
Beradasarkan paparan
diatas tentang Setu babakan, bisa diambil kesimpulan bahwa kawasan Setu babakan
harus di lindungi, di pelihara dan termasuk daerah yang harus di Konservasi.
Karena menyimpan banyak potensi mulai dari potensi pariwisata, kebudayaan,
arsitektur dan lainnya. Semakin banyak bangunan, kawasan yang di konservasi
semakin baik karena menyimpan nilai kebudayaan yang sangat kental dan itu
merupakan ciri khas atau identitas setiap daerah.
Konservasi bangunan namun tidak
diiringi dengan antusiasme masyarakat lokal dalam menghidupkan kembali kawasan
setu babakan merupakan tindakan besar namun tanpa hasil. Meramaikan kembali kawasan
setu babakan yang ada merupakan salah satu tindakan pelestarian, ada banyak
cara yang dapat dilakukan salah satunya dengan kekuatan media sosial dan media
seperti billboard dalam mempromosikan
setu babakan. Alternatif lainnya juga bisa dengan melakukan kegiatan seperti public event atau acara-acara yang
menarik masyarakat luas.
F.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar