Kamis, 13 November 2014

kesimpulan tentang undang-undang & peraturan pembangunan nasional

1).  Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2). Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3).  Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4).  Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5).  Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).
b.      Menurut pendapat saya mengenai kebijakan pemerintah tentang lingkungan pemukiman bila dilihat Dari segi kualitas pelayanan prasarana dan sarana dasar lingkungan, masih banyak kawasan yang tidak dilengkapi dengan berbagai prasarana dan sarana pendukung, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Secara fisik lingkungan, masih banyak ditemui kawasan perumahan dan permukiman yang telah melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan. Dampak dari semakin terbatas atau menurunnya daya dukung lingkungan.
c.       Bila dilihat dari segi perkembangannya?
proses pembangunan memang sangat dipengaruhi oleh adanya landasan pembangunan yang kuat, pelaku pembangunan, serta modal dasar pembangunan yang kuat pula, yaitu agama. Dalam lingkup pembangunan, masyarakat merupakan pelaku utama pembangunan tersebut. Mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang pembangunan adalah kewajiban pemerintah.
d.      Menurut saya pilihan yang baik dalam memilih rumah adalah dengan cara membangun sendiri rumah yang diinginkan, alasannya karena :
·         Biayanya relative lebih murah ketimbang harus memilih perumahan sbg tempat bermukim.
·         Kita bias men design rumah idaman kita dengan sesuka hati kita.
·         Variasinya bias dibuat sesuai dengan imajinasi kita
·         Lahannya luas
·         Dari segi kesehatan dapat mudah sekali untuk dijaga
·         Dll
e.       Menurut saya program dalam pembangunan pemukiman harus benar – benar diutamakan yang salah satunya meliputi :
·         Peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan prasarana dan sarana permukiman meliputi air bersih, drainase, air limbah, persampahan, penaggulangan banjir, jalan lokal, terminal, pasar, sekolah perbaikan kampong, dan sebagainya,
·         Peningkatan kualitas operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana permukiman.
·         Peningkatan kerjasama publik swasta dan privatisasi sarana permukiman.
·         Revitalisasi kawasan strategis,
·         Pelestarian kawasan bersejarah dan kawasan tradisional.
f.       Menurut pendapat saya Dengan mengacu urgensi pembangunan perumahan dan permukiman, masalah penyediaan perumahan dan permukiman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, sesungguhnya perlu menjadi prioritas dalam kebijakan perumahan dan permukiman nasional.
g.      Menurut saya Upaya inovatif perlu dikembangkan dalam rangka mendukung aspek keterjangkuan masyarakat umum terhadap system penyediaan perumahan dan permukiman yang ada.
h.      Menurut saya mengenai kebijakan pemukiman yaitu merupakan arahan dasar yang masih harus dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman
i.        Adapun kekurangan  dari Kebijakan Pemerintah di Bidang Permukiman yaitu kebutuhan akan perumahan sebanyak kurang lebih 7 juta dan bakal meningkat seiring dengan bertambahnya rumah tangga baru. Pembangunan rumah tak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, apalagi pengembang swasta lebih mengutamakan real estate dan apartemen yang sulit dijangkau kaum miskin. tak mengherankan bila kemudian di perkotaan tumbuh pemukiman dan perumahan yang tak layak huni atau perumahan kumuh.
j.        Kekurangan dibidang persewaan?
pemerintah sama sekali tak menyentuhnya. Bidang ini kebanyakan diusahakan oleh perorangan dan amat terbatas sekali dilakukan oleh swasta. Akibatnya, informasi atau data mengenai hal ini sulit sekali diperoleh. Padahal, bidang ini amat besar peluangnya dalam mengurangi kantong (enclave) pemukiman kumuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar