Berikut
ini adalah istilah-istilah yang sering digunakan dalam suatu Proyek :
1)
Pemberi Tugas, berarti pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh
pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau
wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.
2)
Proyek Manager (PM) (selanjutnya di sebut PM) adalah seorang yang diangkat oleh
Pemberi Tugas untuk bertindak sepenuhnya mewakili Pemberi Tugas dalam memimpin,
mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan pada
batas-batas yang telah di tentukan baik teknis maupun administratif.
3)
Manajemen Konstruksi (MK) merupakan Wakil dari PM yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan tugas PM. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa
orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan
proyek.
4)
Konsultan Perencana Arsitektur (selanjutnya disebut Perencana Arsitektur)
adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana
(Arsitektur) pekerjaan ini, dalam batas-batas yang telah ditentukan baik teknis
maupun administratif.
5)
Konsultan Struktur (selanjutnya disebut Perencana Struktur) adalah pihak yang
ditunjuk untuk bertindak selaku Perencana Struktur pada proyek ini dalam
batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif.
6)
Konsultan Mekanikal & Elektrikal (selanjutnya disebut Perencana M&E)
adalah Pihak yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk bertindak selaku Perencana
Mekanikal dan Elektrikal pada proyek ini dalam batas-batas yang telah
ditentukan baik teknis maupun administratif.
7)
Quantity Surveyor (selanjutnya disebut Konsultan QS) adalah pihak yang diangkat
oleh Pemberi Tugas untuk bertugas dalam pengawasan dan pengendalian keuangan
proyek agar dalam hal penggunaannya tidak menyimpang dari perencanaan dan
bertugas membantu PM dalam pembuatan dokumen lelang, dokumen Kontrak (termasuk
pembuatan Bills of Quantities)dan evaluasi pekerjaan untuk pembayaran progress
pekerjaan.
Konsultan
Khusus adalah Pihak yang ditunjuk /diangkat oleh Pemberi Tugas untuk
merencanakan pekerjaan-pekerjaan khusus/spesial.
9)
Proyek atau Pekerjaan berarti seluruh pekerjaan termasuk pekerjaan
sementara/persiapan dan pembersihan terakhir yang harus dilaksanakan sesuai
dengan Dokumen Kontrak
10)
Kontrak berarti perjanjian secara tertulis antara Pemberi Tugas dan Pemborong
dengan kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur dalam pasal-pasal dalam
perjanjian ini. Kontrak berarti termasuk didalamnya semua lampiran yang disebut
dalam daftar lampiran ini yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisahkan dari kontrak ini.
11)
Nilai Kontrak berarti berarti jumlah harga borongan keseluruhan dari pekerjaan
yang tersebut dalam surat penawaran dan yang telah disetujui serta ditetapkan
oleh Pemberi Tugas dalam Surat Perintah Kerja dan disahkan dalam Kontrak. Harga
kontrak termasuk jasa dan PPn 10% dengan ruang lingkup kerja seperti di jelaskan
dalam lampiran dokumen kontrak.
12)
Nilai akhir Kontrak berarti Nilai Kontrak ditambah dengan nilai Pekerjaan
Tambah/Kurang yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Tambah/Kurang
(Variation Order) yang akan diterbitkan oleh PM/MK setelah disetujui oleh
Pemberi Tugas.
13)
Lapangan berarti daerah atau tempat lain dimana pekerjaan dilaksanakan, atau
daerah/tempat lain yang ditunjuk oleh PM/MK untuk maksud-maksud sesuai dengan
Perjanjian Kerja
14)
Hari, berarti seluruh hari dalam kalender, tanpa mengurangi hari minggu,
hari-hari besar, ataupun hari-hari libur lainnya.
15)
Hari Libur adalah hari minggu dan hari libur yang diumumkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
16)
Pemborong/Kontraktor berarti Pihak yang penawarannya telah diterima dan telah
di beri Surat Pelulusan serta telah menandatangani Surat Perintah Kerja dengan
Pemberi Tugas sehubungan dengan pekerjaan ini, termasuk wakil-wakilnya yang
diberi kuasa oleh Pemborong/Kontraktor.
17)
Sub Pemborong/Sub Kontraktor adalah Pihak yang dengan persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas melaksanakan suatu bagian dari pekerjaan Pemborong/Kontraktor.
18)
Wakil berarti seseorang yang diangkat secara resmi untuk melaksanakan
tugas-tugas.
19)
Dokumen Tender berarti dokumen lelang.
20)
BQ atau Bills of Quantities adalah daftar uraian dan volume pekerjaan yang
terdapat dalam dokumen-dokumen tender dan kontrak dan harga satuan dalam BQ
dalam kontrak adalah harga satuan yang dipakai untuk menghitung biaya pekerjaan
tambah atau kurang.
21)
Biaya Cadangan (Contingency) adalah biaya yang telah disediakan dalam BQ dan
milik Pemberi Tugas. Biaya tersebut dicadangkan untuk pekerjaan yang mungkin
ada tetapi gambar perencanaan belum ada/ jelas atau digunakan jika ada
pekerjaan yang di instruksikan oleh PM/MK setelah mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas. Pekerjaan yang dicadangkan ini mungkin dikerjakan oleh pemborong
atau ditenderkan tersendiri oleh pemberi tugas. Meskipun contingency ini
merupakan bagian dari harga kontrak tetapi prosentase uang muka dan penilaian
progress atau pembayaran lain yang berhak diterima pemborong tidak termasuk
nilai contingency ini. Jika nilai contingency ini tidak terpakai maka nilai ini
akan dikeluarkan dalam nilai kontrak dan tidak ada kompensasi biaya yang dapat
dimintakan pemborong atas hal ini.
22)
Provisional Quantity adalah volume yang ada di BQ merupakan perkiraan dan akan
dihitung kembali sesuai dengan gambar pelaksanaan, sedangkan harga satuannya
mengikat.
23)
Biaya perkiraan Harian adalah harga satuan upah tenaga kerja, bahan maupun peralatan
yang digunakan sebagai acuan dalam menghitung pekerjaan tambah atas penggunaan
tenaga orang atau peralatan. Harga satuan ini sudah harus termasuk semua hal
yang diperlukan seperti alat penunjang, mob/ demob, operator, bahan bakar,
insentif, bonus, pajak dsb.
24)
Kontrak Lump Sum, adalah harga kontrak tetap, tidak berubah baik quantity
maupun harga satuan kecuali terdapat perubahan (penambahan/ pengurangan)
lingkup pekerjaan dan atau spesifikasi berdasarkan instruksi PM/MK. Nilai
kontrak tidak berubah karena kenaikan harga BBM, tarif listrik, harga satuan
bahan, upah, jasa, transport, pajak serta fluktuasi mata uang rupiah terhadap
mata uang asing.
25)
Gambar Kontrak berarti gambaran–gambaran yang dipakai sebagai dasar pembuatan
Daftar Uraian dan Perhitungan Volume Pekerjaan (BQ) yaitu gambar-gambar yang
didapat selama masa pelelangan dan menjadi dasar perhitungan Pemborong dalam
mengajukan Penawaran pada Pelelangan pekerjaan serta penghitungan pekerjaan
tambah / kurang.
26)
Gambaran Pelaksanaan berarti gambaran-gambaran kontrak dan gambar-gambar revisi
(kalau ada) yang diterima Pemborong dari Pemberi Tugas/PM/CM selama pelaksanaan
disertai instruksi PM/CM mengenai perubahan/penambahan /pengurangan pekerjaan
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
27)
Shop Drawing (gambar Kerja) adalah gambar lengkap termasuk detail yang dibuat
Pemborong berdasarkan Gambar Pelaksanaan yang diminta oleh PM/CM untuk
memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
28)
As Built Drawing (gambar terlaksana) adalah gambar yang dibuat Pemborong
berdasarkan kenyataan yang dilaksanakan
Sumber:http://p21din.blog.com